Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengaku setiap bulan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta ke staf Menkominfo bernama Yunita.
Windi mengaku uang yang disetorkannya berasal dari Jemmy Setiawan yang dikumpulkan secara bertahap.
Windi mengaku dirinya menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo tergantung permintaan, terkadang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Terkadang juga eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Awal pertama kali menjadi kurir melakukan penerimaan atau pengiriman uang itu permintaan siapa yang terkait dengan BTS 4G," tanya hakim kepada Windi yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR
"Pertama kali itu kira-kira bulan April atau Mei 2021 untuk menerima dari Jemy Sutjiawan," jawab Windi.
"Siapa dia itu?" tanya hakim.
"Setahu saya dari perusahaan yang tergabung di paket 1 dan 2," jawab Windi.
Kemudian Windi mengungkapkan uang yang diterimanya berkali-kali disimpan di laci penyimpanan.
Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Kecipratan Uang Rp 750 Juta, Dihabiskan Bayar Cicilan Rumah
"Sampai ada berapa kali pengiriman," tanya hakim.
"Saya tidak ingat yang mulia. Secara frekuensi tahun 2021 tidak begitu banyak tahun 2022 lebih banyak," jawab Hakim.
"Kalau sudah terkumpul begitu berarti sudah banyak kan. Kita setiap sudah ada satu dipergunakan dibagi-bagi atau bagaimana," tanya hakim.
"Biasanya sesuai dengan permintaan dari Pak Anang atau Pak Irwan saya diminta untuk mengantarkannya kepada siapa saja yang dituju," jawab Windi.