Setelah didesak, ia membawa korban masuk ke dalam mobil, tetapi bukan didudukan di kursi penumpang, melainkan di bagian belakang mobil layaknya barang.
"Setelah itu, pelaku menaikan korban DSA ke bagian belakang, dibawa ke apartemen. Sesuai dengan hasil CCTV," kata Royce.
Sesampainya di apartemen korban pada 01.15 WIB, Andini dipindahkan ke kursi roda.
Saat itu, pelaku melihat korban sudah dalam posisi lemas.
Panik bukan kepalang, GRT kemudian mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.
"Pukul 01.15 WIB, ia memindahkan korban ke kursi roda yang mana saat itu korban sudah lemas. Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba membuat napas buatan, dan menekan dada DSA, namun tidak ada respon. Lalu, dibawa ke rumah sakit. Pada pukul 02.30 WIB, korban DSA meninggal dunia," ucapnya.
(Tribunnews.com/Deni)