News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Persyaratan CPNS PPATK 2023 dan Link Download PDF

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman seleksi CPNS PPATK 2023 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 50 formasi, berikut link download PDF pengumumannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka seleksi CPNS 2023 dengan total 50 formasi jabatan.

Seleksi CPNS PPATK 2023 dibuka untuk warga negara Indonesia dengan jabatan Analisis Transaksi Keuangan Ahli Pertama.

Pendafataran seleksi CPNS PPATK 2023 dibuka untuk umum, lulusan terbaik, putra/putri Papua atau Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.

Adapun dari setiap formasi pelamar tersebut terdapat syarat umum dan khusus sesuai kriteria yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS PPATK 2023

Pelamar dapat melihat daftar persyaratan CPNS PPATK 2023, berkas dokumen hingga tata cara pendaftaran pada link pengumuman berikut.

Link Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS PPATK 2023: KLIK

Baca juga: Berapa Passing Grade CPNS 2023? Berikut Rinciannya

Syarat Umum CPNS PPATK 2023

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mengetahui persyarat umumnya, sebagai berikut.

1. WNI;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai pemerintah lainnya.

5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini