Hal itu sudah dilakukan Firli sejak dia memimpin KPK.
Kurnia mengingatkan bahwa Firli pernah juga bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12 dan 13 Mei 2018.
Kala itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
"Penting disampaikan bahwa komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak beperkara bukan kali ini saja terjadi."
"Jauh sebelum adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang sedang ramai, sempat ada dua komunikasi terjadi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kurnia, Jumat (6/10/2023).
KPK saat itu menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran etik berat.
"Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Dilaporkan ke Dewas
Atas kabar pertemuan Firli dengan Yasin Limpo, sejumlah mahasiswa melaporkan pimpinan KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Firli Bahuri dilaporkan oleh ke Dewas KPK pada hari ini, Jumat (6/10/2023).
Terkait dengan hal itu, lembaga antirasuah menghormati laporan yang dimaksud.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pelaporan itu sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK, kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut," kata Ali.
Pihaknya juga akan menghormati segala proses pemeriksaan di dewas nantinya.