News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

LPSK Tanggapi soal Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan: Kita Tunggu Saja

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan ke LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu beri klarifikasi. /foto: istimewa

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adanya hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan LPSK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeretnya.

Di sisi lain, tengah menggaung kabar SYL menjadi korban kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.

Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.

Baca juga: Jokowi Bakal Bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini

Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip TribunJakarta.com.

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.

"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.

Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Akan Bertemu dengan Jokowi Malam Ini

Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton di Jakarta. (Istimewa)

Baca juga: Jokowi Pastikan akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo Malam Ini

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini