TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adanya hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan LPSK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeretnya.
Di sisi lain, tengah menggaung kabar SYL menjadi korban kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.
Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.
Baca juga: Jokowi Bakal Bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Istana Malam Ini
Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip TribunJakarta.com.
"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.
"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.
Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.
"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Akan Bertemu dengan Jokowi Malam Ini
Baca juga: Jokowi Pastikan akan Bertemu Syahrul Yasin Limpo Malam Ini