Mereka ialah Muhammad Hatta, SYL, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pengumuman baru akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.
Yang baru diketahui, KPK menerapkan tiga pasal dalam kasus ini, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antikorupsi juga sudah mencegah tiga pihak yang dikabarkan sebagai tersangka itu bepergian keluar negeri hingga April 2024.
Di tengah penyidikan KPK, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras SYL terkait penanganan kasus korupsi itu.
Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Perkara itu pun sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca tanpa iklan