Sementara itu, Edward Tannur masih bungkam soal tindakan yang dilakukan oleh putranya.
Dilansir Pos-Kupang.com, Edward masih belum memberikan jawaban soal kasus yang menimpa anaknya ketika dihubungi pada Jumat (6/10/2023).
Meski begitu, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Edward siap untuk mengawal kasus yang menimpa anaknya itu.
"Dari komunikasi kami, Edward Tanur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Gregorius Ronald Tannur belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Ronald disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Gregorius Ronald Tannur
Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan kejadian berawal ketika korban, Gregorius Ronald Tannur dan teman-temannya pergi ke karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
“Mbak DSA pada Selasa malam diajak oleh teman-temannya termasuk saudara GRT ke klub malam. Kemudian di dalam itu ada perselisihan antara saudara GRT ini dengan Mbak DSA,” imbuhnya.
Perselisihan tersebut berujung aksi penganiayaan yang dilakukan di dalam studio karaoke.
Penganiayaan berlanjut di parkiran mobil, bahkan korban jatuh tergeletak tak sadarkan diri di sana.
"Saudara GRT malah memvideo Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement, dan mengatakan dia (terduga pelaku) enggak tahu kenapa tergeletak," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Gregorius Ronald Tannur kemudian memasukkan korban yang sudah tak sadarkan diri ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen korban.