Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah meningkatkan langkah penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Mahfud menyebut saat ini sudah ada 35 area yang telah disegel dan puluhan orang telah menjadi tersangka pembakaran lahan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Maksimalkan Operasi Darat untuk Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Hal tersebut disampaikannya usai Rakorsus Tingkat Menteri: Peningkatan Upaya Penanganan Karhutla di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian LHK Senayan Jakarta pada Senin (9/10/2023).
"Penegakan hukum juga semakin ditingkatkan. Misalnya saat ini sudah ada 35 jumlah area yang telah disegel sebagai langkah awal penegaka hukum dan sudah ada puluhan orang yang sudah menjadi tersangka karena pembakaran lahan," kata Mahfud.
Baca juga: KLHK: Ada Masalah Ketersediaan Air untuk Langkah Pemadaman Karhutla di Beberapa Wilayah
Diyakini Ulah Manusia
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani meyakini katjutla yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, disebabkan ulah manusia.
Ia menerangkan meski fenomena El Nino memunculkan risiko kebakaran lahan imbas cuaca panas ekstrem, namun menurutnya karhutla tidak akan terjadi apabila tidak ada pihak yang menginisiasinya.
"Di samping penyebab peningkatan risiko karena El Nino, atau rusak sistem gambut. Kalau tidak ada manusia, yang menginisiasi atau memulai kebakaran ini, tidak akan terjadi kebakaran," kata Ridho saat konferensi pers penanganan karhutla di Arborea Cafe Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta pada Sabtu (7/10/2023).
Oleh karena itu, KLHK meyakini ada ulah manusia atau kelompok kepentingan tertentu yang sengaja menginisiasi pembakaran hutan dan lahan untuk land clearing atau pembukaan lahan.
"Kami meyakini kebakaran hutan dan lahan ini utamanya disebabkan oleh manusia," kata dia.
KLHK pun telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak termasuk korporasi yang diduga terlibat.
Ia mengatakan ada indikasi pihak tertentu sengaja memanfaatkan fenomena cuaca panas El Nino untuk bersembunyi di balik perbuatan pembakaran hutan dan lahan.
Baca juga: KLHK: Ada Masalah Ketersediaan Air untuk Langkah Pemadaman Karhutla di Beberapa Wilayah
"Oleh karena manusia, kita harus lakukan tindakan penegakan hukum. Kita tidak boleh membiarkan orang-orang yang memanfaatkan kondisi cuaca yang ada, untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan land clearing atau kegiatan lainnya," kata Ridho.
Saat ini KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lokasi atau lahan yang dimiliki korporasi.