TRIBUNNEWS.COM – RAS (29), pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) pukul 03.30 WIB ternyata mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Saat mengantuk, RAS justru mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, yakni 100 km per jam.
Sehingga RAS tak sempat melakukan pengereman dan menabrak lima kendaraan di depannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Jhony Eka Putra saat dihubungi pada Senin (9/10/2023).
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per-jam, terjadi kecelakaan," kata Kombes Pol Jhony, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas kejadian tersebut, RAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Polisi Kini Lakukan Tes Urine ke Pengemudi
Pria 29 tahun itu dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, RAS masih menjalani pemeriksaan, sehingga belum dilakukan penahanan.
RAS Siap Tanggung Jawab ke Para Korban
Terkait kecelakaan ini, Kasi laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella memastikan RAS siap bertanggung jawab penuh terkait biaya perawatan korban dan mengganti kendaraan yang rusak.
"Untuk RAS, dia mau bertanggung jawab penuh," ujar Kompol Diella, saat dihubungi, Senin (9/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Seorang korban bernama Danang Prasetyo (27) membenarkan RAS telah menunjukkan iktikad baiknya dengan berani bertanggung jawab.
Untuk itu, ia datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, untuk bertemu RAS.
"Untuk si penanggung jawab, minta saya untuk bertemu di sini (Subdit Gakkum) untuk proses penggantian unit," kata Danang.