News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link PDF Persyaratan CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023 - Berikut link PDF persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023, dibuka sampai 11 Oktober 2023.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;

Gedung Kura-kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Segera Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id

11. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku.

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

14. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Daftar Berkas Dokumen Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR 2023

1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI c.q. Ketua Pansel Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI.

2. Hasil unggah Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, berpakaian rapi, berkemeja putih dengan kerah dan sikap formal;

3. Scan asli KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el /asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil;

4. Surat Pernyataan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai).

5. Scan asli ijazah sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru setelah Diperpanjang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini