6. Scan asli Ijazah dan asli surat penyetaraan ijazah luar negeri, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Scan asli Transkrip Nilai, sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Scan asli Transkrip Nilai dan asli surat penyetaraan Transkip Nilai lulusan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Scan akreditasi khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan:
a) Perguruan Tinggi terakreditasi pada saat kelulusan; dan
b) Program Studi terakreditasi pada saat kelulusan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan