Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didemo sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Front Indonesia Timur pada hari ini.
Mereka mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Desakan itu didasari banyaknya skandal yang menerpa Firli.
Salah satunya terkait dugaan kasus dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mendesak Firli Bahuri dicopot dari jabatannya karena diduga telah menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK," ucap orator di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Mereka bahkan mencoba masuk gedung KPK. Para pendemo memaksa dipertemukan dengan Firli maupun pimpinan KPK yang lain.
"Pihak manapun tidak boleh mengintervensi gerakan kita hari ini," kata orator.
Sejumlah petugas keamanan pun mengetatkan barisan agar para pedemo tidak masuk ke dalam gedung.
Sempat terjadi aksi dorong di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK.
"Mundur satu langkah adalah bentuk pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia," kata orator.
Para pendemo juga membentangkan spanduk tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK.
Permintaan mereka yakni ketegasan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memeriksa Firli, dan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut keputusan perpanjangan masa jabatan Ketua KPK itu.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Singgung Upaya Paksa Ketika Ditanya soal Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Namun, belum diketahui siapa pimpinan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Saat ditanya sosok terlapor dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum mau mengungkapnya.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).