TRIBUNNEWS.COM - Menjelang dibacakannya putusan terkait judicial review (uji materi) soal batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), banyak pihak ikut memberikan tanggapan.
Diketahui, MK akan membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023), mendatang.
Lebih tepatnya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres/Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) nanti.
Adapun pasal yang dibahas yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Batas usia tersebut digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023
Sehingga, meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres/cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak ikut memberikan tanggapan mengenai gugatan aturan ini.
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal gugatan aturan batas minimal usia Capres/Cawapres di Pilpres 2024.
Tanggapan PKB
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan turut membahas mengenai putusan aturan batas usia minimum Capres/Cawapres.
Daniel mengatakan, PKB memilih menunggu keputusan MK.
"Kita tunggu saja apa keputusan MK nanti," kata Daniel, Senin (10/10/2023).
Pihaknya juga meyakini MK akan memahami tentang open legal policy, yakni DPR sebagai pihak yang berwenang membuat Undang-undang.
"Tapi saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy."