Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli. Namun, dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.
"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.
Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stafanus Satake Bayu mengungkapkan Kombes Irwan sudah meminta izin kepada Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
Baca juga: Firli Bertemu Eks Mentan SYL, DPR Akan Panggil KPK
"Penyampaian Pak Kapolda, tadi sudah (izin ke Jakarta) hari ini," kata Satake.
Meski begitu, Satake tak mengetahui tujuan Irwan ke Jakarta apakah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut atau tidak.
"Saya kurang tahu, saya tidak tahu. yang bersangkutan (Irwan) izinnya sama Pak Kapolda," jelasnya.
Terpisah, Irwan sendiri mengatakan jika dirinya akan memberikan keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan tersebut setelah kasusnya naik ke penyidikan.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," jelasnya.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.
Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.