TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar muncul dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Irwan sudah dipanggil Polda Metro Jaya sebanyak dua kali, termasuk pada Selasa (10/10/2023).
Irwan sebelumnya diperiksa saat kasus ini masih di tahap penyelidikan.
Penyidik kemudian memanggil kembali Kombes Irwan sebagai saksi, mengingat kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Proses penanganan kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah tentu saya juga akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan ini," kata Irwan, Selasa (10/10/2023).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Irwan sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Bantah Serahkan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Disebut Sebagai Perantara
Sugeng mengaku mendapatkan informasi bahwa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai perantara.
Irwan diduga menjadi perantara untuk menyerahkan dana dari Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan KPK.
Pimpinan yang dimaksud diduga Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sugeng tak merinci berapa dana yang diserahkan SYL ke Firli melalui Irwan itu.
"Dari informasi yang IPW dapatkan, posisi Kombes IA (Irwan) hanya membantu permintaan dari SYL (Syahrul) untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga FB (Firli)," kata Sugeng, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Atas dasar tersebut, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus ini.
"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.