News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MA Digugat ke MK Buntut Sidang Kasasi Ferdy Sambo Digelar Tertutup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga WNI menggugat UU MA ke Mahkamah Konstitusi buntut sidang kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang digelar tertutup pada Senin (9/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - UU Mahkamah Agung (MA) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yaitu Asep Muhidin (advokat), Rahardian Pratama Mahpudin (asisten dosen), dan Asep Ahmad (wartawan).

Adapun para pemohon menggugat Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung terkait proses kasasi yang dilakukan MA.

"Menyatakan frasa hanya jika dipandang perlu dalam Pasla 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai 'wajib', sehingga bunyi Pasal 50 ayat (1) menjadi, 'Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan wajib Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut, mendengar para pihak atau saksi," kata Mahpudin dalam sidang yang dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/10/2023).

Mahpudin mencontohkan salah satu sidang kasasi yang sudah dilakukan MA yaitu terkait kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Para pemohon mengambil beberapa contoh konkret putusan Hakim Agung yang memutus perkara kasasi dan merugikan seluruh Warga Negara Indonesia, serta menjadi sorotan dunia internasional, di antaranya Putusan Kasasi Nomor 813K/PID/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., SI.K, M.H.," katanya.

Dia mengungkapkan dalam putusan MA, selalu disebutkan bahwa putusan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Namun, faktanya, pada saat pengumuman putusan kasasi Ferdy Sambo, justru digelar tertutup.

Mahpudin mengatakan putusan Ferdy Sambo ini juga berdampak kepada media massa yang turut memberitakan putusan tersebut.

"Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang putusannya selalu menyebutkan, 'Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum', namun faktanya, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, maka media massa yang ikut menyebarluaskan informasi ini dianggap bisa bertentangan dengan salah satu fungsi pers, yaitu media informasi."

"Karena seharusnya media menyampaikan informasi yang benar karena media massa bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat luas. Sehingga informasi yang tidak sesuai fakta, bisa dianggap sebagai kebenaran oleh publik yang membacanya," jelas Mahpudin.

Dirinya juga mengatakan bahwa putusan tersebut dianggap diputuskan dalam sidang terbuka.

Padahal, tidak terbukti kebenarannya terkait kapan sidang terbuka kasasi tersebut digelar tetapi tetap diumumkan sebagai sidang terbuka dan disebarkan oleh media massa.

Mahpudin menganggap contoh putusan sidang kasasi Ferdy Sambo adalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU MA.

"Hakim pada Mahkamah Agung RI telah melanggar undang-undang yang menjadi hukum acara dalam menjalankan kewenangannya mengadili, memutus perkara kasasi."

"Bahwa pelanggaran tersebut sangatlah fatal karena seluruh putusan Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kasasi tidak pernah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sebagaimana sangat tegas diatur dan disebutkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung," jelasnya.

"Penjelasannya, putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum. Sementara, Hakim Agung hanya menyelenggarakan Rapat Musyawarah Majelis Hakim, bukan sidang," sambung Mahpudin.

Kemudian, Hakim Konstitusi dari MA, Manahan MP Sitompul mengaku kaget dengan penjelasan dan petitum dari pemohon terkait judicial review yang telah dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa sudah sewajarnya jika putusan MA memang diputuskan tanpa kehadiran dari para pihak yang berkepentingan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Manahan mengungkapkan jika petitum pemohon dikabulkan, maka kemungkinan besar seluruh putusan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) dibatalkan.

"Waduh repot kita. Kenapa enggak dari dulu? Kalau baru sekarang dipersoalkan. Jadi, batal semua itu nanti putusan kasasi, putusan PK yang sudah diputus itu."

"Karena aku tidak tahu, enggak dengan kalau itu sudah diputuskan. Apakah Anda setiap saat bisa di situ memperhatikan, apakah mereka ada sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum apa tidak? Kan enggak bisa Anda memastikan itu, ya, kan? Anda kan di luar, walaupun Anda pengacaranya," jelas Manahan.

Sebagai informasi, MA telah mengumumkan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo sehingga menganulir vonis mati menjadi seumur hidup pada 8 Agustus 2023 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh lima hakim agung yaitu Suhadi, Suharto, Yohanes Priyana, Jupriyadi, dan Desnayeti ini digelar secara tertutup dan baru diumumkan hasilnya oleh Humas MA, Sobandi kepada awak media pada malam harinya.

Pada saat itu, Sobandi menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun terkait pemotongan masa hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Di sisi lain, MA tidak hanya menyunat vonis Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi (20 tahun menjadi 10 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun menjadi 10 tahun), dan Ricky Rizal (10 tahun menjadi 8 tahun).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini