KPK sebelumnya telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023) malam.
Ia menjadi tersangka bersama dua anak buahnya.
Yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Terkait hal ini, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk kemungkinan aliran uang ke Partai NasDem.
Syahrul Yasin Limpo diketahui merupakan kader Partai NasDem.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Saat ini baru tersangka Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Tanak.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL dan dua anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Singgih Wiyono)