News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Klaim Hanya Terima Uang Sekali dari SYL, Rp 20 Juta untuk Sumbangan Bencana Alam

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni klaim partainya hanya sekali menerima uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023) malam. 

Ia menjadi tersangka bersama dua anak buahnya. 

Yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Terkait hal ini, KPK menyatakan bakal mendalami aliran uang korupsi SYL, termasuk kemungkinan aliran uang ke Partai NasDem.

Syahrul Yasin Limpo diketahui merupakan kader Partai NasDem.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat ini baru tersangka Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023). 

Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. 

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Tanak. 

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. 

Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. 

Tanak juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL. 

SYL dan dua anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Singgih Wiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini