Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan tol MBZ, Sofiah Balfas menilai bahwa proyek jalan tol yang digarap oleh kliennya bersama perusahaan lain merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Adapun hal itu diungkapkan dalam pembacaan salah satu poin petitum gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Sofiah oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Kuasa hukum Sofiah, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Srategis Nasional.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Ajukan Praperadilan
Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Juncto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu peraturan tersebut juga dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaam Proyek Strategis Nasional.
"Dimana ketentuan tersebut memerintahkan Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan dugaan penyelewengan," kata M. Ismak saat bacakan petitum di ruang sidang.
Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Hal tersebut dijelaskan Ismak tidak dilakukan oleh penyidik selaku termohon pada saat memproses kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah membelit kliennya.
"Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan yang dilakukan kepada pemohon terkait tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan adalah melanggar hukum karena tidak sesuai sebagaimana dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 Juncto Perpres Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).
Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.
Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.
Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ