Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengizinkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap SYL.
"Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan (keterangan) dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Tak hanya itu, Alex juga memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.
Dia bilang bahwa pihak kepolisian tinggal melakukan koordinasi saja dengan KPK.
"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silakan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," kata Alex.
Baca juga: KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Umrah
Alex mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL dengan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya adalah dua hal yang berbeda.
"Terkait dengan irisan penyidikan oleh Polda dan penyidikan oleh KPK, itu dua hal yang berbeda. Saya tekankan dua hal yang berbeda yah," jelas Alex.
"Jadi tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tidak ada gesekan. Karena itu dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya sama sekali," imbuhnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.
Firli akan diperiksa dalam waktu dekat.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Copot Firli Bahuri agar Tak Ada Konflik Kepentingan di Kasus SYL
"Nanti akan kami jadwalkan (pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
Adapun dalam perkara di KPK, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan.
Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap tersangka SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama.