TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang miliaran rupiah hasil korupsi untuk kebutuhan keluarga.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut uang bernilai fantastis itu satu di antaranya digunakan untuk perawatan wajah keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diungkap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alexander Marwata, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KPK RI, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, di Mana Firli Bahuri?
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan di Rutan KPK 20 Hari untuk Lanjutan Penyidikan
Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, untuk memeras bawahannya.
Sejauh ini, KPK menduga Syahrul, Kasdi dan Hatta menikmati uang Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan jabatan.
Selain untuk perawatan wajah, Syahrul diduga menggunakan uang panas itu untuk renovasi rumah, membayar cicilan Alphard dan cicilan kartu kredit.
KPK juga mencurigai Syahrul menggunakan uang hasil korupsi untuk menjalankan ibadah umrah.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah secara resmi menahan Syahrul usai dijemput paksa pada Kamis (12/10/2023) petang.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK akan menahan Syahrul untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga dua anak buah Syahrul secara rutin menarik upeti pada bawahannya di Eselon I dan II Kementan.
Uang tersebut kemudian disetorkan setiap bulan dengan jumlah berkisar 4.000 dillar Amerika Serikat (AS) hingga 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Terkait kasus ini, Syahrul dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, eks Mentan juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Temuan lain yang dirilis KPK adalah dugaan aliran dana miliaran rupiah ke Partai Nasdem.
"Penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi bersama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohanes Listyo Poerwoto)