Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkritik keras langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab, Sahroni menilai penjemputan paksa yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Polda Metro Jaya Periksa 3 Saksi, Ada Pegawai KPK
Dia menjelaskan KPK sudah melakukan pemanggilan yang pertama terhadap politikus Partai NasDem itu, namun berhalangan hadir.
Sehingga, pemanggilan ulang SYL dijadwalkan akan digelar pada Jumat (13/10/2023) hari ini.
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.
Terlebih, Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang kedua.
"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menilai langkah lembaga antirasuah itu adalah tindakan kesewenangan.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," ungkap Sahroni.
Baca juga: Sederet Fakta Malam-malam KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen Kawasan Jaksel
Pertanyakan Alasan KPK
Sahroni lalu mengkritisi alasan KPK yang menjemput paksa SYL dengan alasan takut menghilangkan bukti.
Dia mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yamg mau digeledah," tegas Sahroni.
Menurutnya, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.
"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Sahroni.
Desak Dugaan Pemerasan Diusut
Di sisi lain, Sahroni pun meminta polisi segera mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap SYL.
"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (usut)," jelasnya.
Dia meminta polisi untuk bertindak adil bila betul ada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," ujar Sahroni.
"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," sambungnya.
Baca juga: Gedung KPK Digeruduk Massa, Minta Firli Bahuri Dicopot
SYL Dijemput Paksa di Apartemen
Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.