News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (13/10/2023).

Tersangka baru yang ditetapkan ialah pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Betul Edward Hutahaean," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Masih belum diungkapkan secara rinci terkait peran dan pasal yang menjeratnya.

Namun menurut Ketut, Edward ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

Katanya, panggilan pemeriksaan sebagai saksi ini dipenuhi Edward setelah mangkir pada pemanggilan sebelumnya.

Baca juga: Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo

"Panggilan kemarin tidak dipenuhi, hari ini yang bersangkutan datang sendiri," kata Ketut.

Selain Edward, kini Kejaksaan Agung juga tengah memburu tersangka lainnya dalam perkara ini.

"Nanti. Satu dulu. Yang satu masih dicari," katanya.

Sebagai informasi, nama Edward Hutahaean pertama kali muncul dari pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.

"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.

Dirinya juga sebelumnya diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebanyak 2 kali.

Baca juga: Ahli LKPP: Tender Proyek BTS Kominfo Curang, Syaratkan Konsorsium Serahkan Commitment Fee

Pertama, dia diperiksa pada Rabu (5/7/2023).

Kemudian dia kembali diperiksa pada Senin (11/8/2023).

Dalam pemeriksaan perdana, dirinya dicecar 19 pertanyaan oleh tim penyidik terkait upaya pengamanan perkara agar penyidikan korupsi BTS dihentikan.

Dari pemeriksaan, Edward diduga memperoleh saweran uang untuk mengurus dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh
Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini