Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan nota keberatannya atas gugatan penetapan tersangka yang diajukan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas terkait kasus korupsi proyek tol MBZ.
Dalam eksepsinya, Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi yang mewakili pihak termohon mengatakan, bahwa terdapat kerugian negara yang nyata atas apa yang dilakukan Sofiah dalam perkara korupsi pengerjaan tol Jakarta-Cikampek II Elevated tersebut.
Sebab kata Adi dalam proses penyelidikan, pihak Dirdik Jampidsus Kejagung telah melakukan ekspose audit kerugian negara yang melibatkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedikitinya Dirdik Jampidsus melakukan audit tersebut sebanyak empat kali terhitung sejak 10 April 2023 hingga 15 September 2023.
"Yang pada pokoknya disepakati telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti," kata Adi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).
Baca juga: Dewan Proper KLHK Anggap Potensi Kerugian Negara Rp14,7 Triliun Akibat Polusi PLTU Tidak Berdasar
Atas eksepsinya itu, Adi pun sekaligus membantah salah satu point petitum pemohon yang menganggap belum adanya kerugian negara pada saat menetapkan status tersangka terhadap Sofiah Balfas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.
Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.
"Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in case hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK," kata Ismak dalam persidangan, Kamis (12/10/2023).
Ismak juga menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap Sofiah cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal yang sama seperti yang ia maksud.
Selain itu ucap Ismak, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).
Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.
Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut.
"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.
Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi
Sebagai tindak lanjut, saat ini Sofiah akan menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.
"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.
Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.