Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal terus menelusuri aliran uang dalam perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terlebih uang yang diduga mengalir untuk menutup kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih ini.
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan ditetapkannya tersangka yang diduga menjadi makelar kasus atau markus korupsi BTS Kominfo, yakni pengusaha bernama Edward Hutahaean.
Sebab hingga ini, tim penyidik masih belum menemukan bukti kuat mengenai ujung penerima Rp 15 miliar dari Edward untuk menutup kasus BTS Kominfo.
"Nanti perkembangannya seperti apa, ternyata sampai ya pasti kita telusuri," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya megenai aliran dana Edward Hutahaean.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tak hanya Edwad Hutahaean, tim penyidik juga bakal menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain terkait upaya tutup kasus, sebagaimana yang telah terungkap di persidangan.
Apabila ditemukan alat bukti kuat terkait aliran dana itu, maka tak ada keraguan bagi tim penyidik untuk menjerat mereka.
"Terkait 8 org tersbut dan sebaginya kembali kami sampaikan bahwa proses sedang berjalan. Sepanjang alat buktinya cukup, pasti kami lakukan tindakan penegakan hukum," kata Kuntadi.
Meski belum menemukan ujung penerimanya, sejauh ini dipastikan bahwa Edward Hutahaean menerima Rp 15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama.
Baca juga: Ahli di Persidangan Kasus BTS Kominfo: Penentuan Syarat Tender Tak Berarti Permufakatan Jahat
Atas peristiwa itu, Edwad Hutahaean dijerat pasal permufakatan jahat atau suap.
"Yang bersangkutan disangka melakukan permufakatan jahat penyuapan," ujar Kuntadi.
Tak hanya Edward Hutahaean, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka lain dengan pasal permufakatan jahat atau suap terkait korupsi BTS Kominfo, yakni Sadikin Rusli, diduga mengantar uang ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sadikin telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023), sedangkan Edward sudah ditahan sejak Jumat (13/10/2023).
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.