Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Arifin menyebutkan dirinya menyewa toko milik Rafael Alun di Meruya Utara, Jakarta Barat, seharga Rp 550 juta dalam empat tahun.
Adapun hal itu disampaikan Arifin di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (16/10/2023).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Mulanya jaksa bertanya kepada Arifin bagaimana dirinya bisa kenal dengan terdakwa Rafael Alun.
Dikatakan Arifin dirinya mengenal Rafael Alun melalui spanduk di jalan, bahwa mantan pejabat pajak tersebut menyewakan sebuah ruko.
Kemudian dikatakan Arifin dalam transaksi menyewa toko tersebut, dirinya hanya bertemu sekali dengan Rafael Alun. Adapun terkiat ruko yang disewakan, Arifin menyebutkan ruko tersebut berukuran empat lantai.
Lalu jaksa menanyakan saat saksi bertemu dengan Rafael Alun apa yang jadi pembicaraan.
Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo
Arifin menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut terkait harga harga sewa ruko.
"Terkait dengan perjanjian sewa menyewa itu. Apakah terealisasi semua pak itu Rp 910 juta itu saudara bayarkan semua ke terdakwa?" tanya jaksa di persidangan.
Arifin menyebutkan dirinya tidak jadi menyewa selama enam tahun. Dikatakannya, dirinya hanya menyewa empat tahun dengan uang yang telah disetorkan Rp 550 juta dalam dua kali pembayaran.
"Alasan (Berhenti sewa) dagangan rugi, karena sepi," jawab Arifin.