News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Boyamin Saiman, Mahasiswa UNSA yang Ajukan Gugatan Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Daftar Pilpres

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Universitas Surakart (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi tak lain dan tak bukan adalah anak Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia).

Almas mengajukan gugatan ke MK terkait gugatan syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dikecualikan bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan kemudian dikabulkan oleh MK, Senin 16 Oktober 2023.

Permohonan Perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Lalu apa alasan pemuda berusia 23 tahun itu mengajukan gugatan usia di bawah 40 tahun bisa daftar pemilihan presiden atau pilpres?

Ditelusuri dari situs MK pada sidang pendahuluan yang digelar pada (5/9/2023) lalu, tertulis bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020- 2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Almas beralasan, saat pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi 2 kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah ibukota provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta dan Solo hanya kota kecil yang memiliki geografis yang berukuran kurang lebih 44 KM.

Bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Baca juga: Sejak Anwar Usman Ikut Rapat, Tak hanya Belokkan Amar Putusan Hakim MK, Tapi Membalikkan 180 Derajat

Lalu, bahwa pemohon tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden.

Sedari awal hal tersebut sangat konstitusional karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Walikota Solo Gibran yang dirilis oleh program pascasarjana dan program studi magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta ditunjukkan bahwa sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran rakabuming Raka dan Teguh Prakoso serta sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Baca juga: Kekhawatiran Hakim Saldi Isra soal Putusan MK: Mahkamah Justru Masuk Jebakan Pusaran Politik

Dalam pertimbangan MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini