News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Pastikan Bakal Panggil Pihak BPK Terkait Upaya Pengamanan Kasus BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan pencekalan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait upaya pengamanan kasus melalui perantara bernama Sadikin Rusli.

"Oh jelas dong, nanti kita panggil semua. Kita akan periksa orang BPK. Pasti. Pasti kita periksa orang BPK. Ingeat tuh, catat tuh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).

Sang perantara sendiri, yakni Sadikin dipastikan merupakan pihak swasta.

Adapun keterkaitannya dengan BPK masih didalami Kejaksaan Agung.

"Dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan," ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Saat ditanya mengenai upaya pemanggilan pihak BPK, Kuntadi memastikan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan perkara Sadikin Rusli bakal dipanggil ke Kejaksaan Agung.

Namun mengenai waktu pemanggilan, masih belum ditentukan.

"Pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, yang ada potensinya dengan pembuktian. Mengenai kapan, itu nanti setelah kami lakukan pendalaman-pendalaman," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (16/10/2023).

Sementara ini, perantara yang bernama Sadikin itu telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini