2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Daftar Nama Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023, Ini Cara Ceknya
Cara Mengajukan Sanggah
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)