News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Auditor BPKP Ungkap Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Sudah Dicurangi Sejak Tahap Perencanaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/10/2023) menghadirkan sejumlah saksi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli di persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (17/10/2023).

Menurut Dedy Nurmawan Susilo, proyek yang menggelontorkan uang negara hingga Rp 10 triliun lebih ini memang terdapat kecurangan atau penyimpangan.

Bahkan proyek tersebut sudah dicurangi sejak tahap perencanaan.

"Kami menemukan penyimpangan-penyimpangan mulai dari proses perencanaan," ujar Dedy Nurmawan Susilo dalam persidangan Selasa (17/10/2023) malam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perencanaan, auditor BPKP menemukan adanya 7 penyimpangan atau kecurangan.

Dugaan kecurangan dimulai dari pemilihan HUDEV UI sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan penyusunan kajian teknis yang dilakukan tanpa melalui tender.

Kedua, adanya pencatutan nama-nama tenaga ahli hanya untuk keperluan administrasi.

"Seluruh tenaga ahli kecuali Dr Yohan (Suryanto) tidak mengetahui terkait rencana pelaksanaan dari kajian tersebut," kata Dedy.

Ketiga, penyusunan owner estimate dalam kajian pendukung didasarkan data dari calon penyedia.

Keempat, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang mengacu pada hasil kajian yang data-datanya dari para calon penyedia.

Kemudian penyimpangan juga ditemukan dari penyusunan Peraturan Dirut BAKTI Kominfo Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa untuk BTS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak dilengkapi dengan kajian yang membuktikan bahwa penggunaan Perdirut tersebut lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya.

Keenam, penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan kontrak kajian teknis, sebab tidak melibatkan seluruh tenaga ahli yang namanya tercantum di kontrak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini