"Izin bapak, kalau dalam hal saya meminta kepada bapak, saya meyakini dengan sungguh-sunggug dan dalam ingatan saya jelas betul, saya tidak pernah meminta bapak," katanya.
Mendengar penyangkalan itu, Johnny G Plate lagi-lagi murka.
Dia mengungkapkan bahwa Dedy kerap mendekati BAKTI Kominfo untuk menjadikan sumber pembiayaan yang dibolehkan untuk insentif tambahan.
"Saudara menyangkal bahwa dalam BAP yang lain, saudara aktif untuk mendekati BAKTI untuk menjadikan sumber pembiayaan yang dibolehkan oleh aturan negara. Tetapi yang saudara sampaikan hari ini lagi-lagi menjadikan menteri sebagai tempat sampah atas sampah yang saudara buat!" kata Johnny Plate.
Untuk informasi, keterangan Jubir Kominfo, Dedy Permad ini diberikan dalam persidangan lanjutan tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Johnny G Plate Emosi Dengar Kesaksian Eks Anak Buah di Persidangan: Menteri Dijadikan Tempat Sampah!
Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara
Eks Menteri Johnny G Plate Diganjar Pidana Tambahan, Pengembalian Rp 15,5 Miliar atau Penyitaan Aset
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.