Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.
Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Selain itu, Lukas juga dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata kasar.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam catatan Tribunnews.com, lontaran kata kasar diucapkan Lukas Enembe dalam persidangan pada 4 September 2023.
Lukas melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kepemilikan hotel Angkasa.
"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan PN Jakpus, Senin (4/9/2024).
"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa.
"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," aku Lukas.