News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masa Sanggah Berlangsung Selama 3 Hari

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Form Sanggah CPNS 2023 - Berikut ini beberapa ketentuan mengajukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023. Masa Sanggah berlangsung selama 3 hari mulai 19 - 21 Oktober 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

7. Apabila isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

8. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

9. Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

10 Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

11. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

12. Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil pemberitahuan masa sanggah sudah berakhir, yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

Baca juga: Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2023, Bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau Klik di Sini.

2. Masukkan NIK dan Password. Kemudian klik 'Login'.

3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", lengkap dengan penyebab tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Kemudian peserta yang tidak lulus seleksi atau dinyatakan TMS, dapat melakukan sanggahan dengan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Setelah itu, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini