TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pra sanggah pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Total pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkes 2023 ada sebanyak 856 orang.
Sementara jumlah pelamar PPPK tenaga teknis Kemenkes 2023 yang lulus seleksi administrasi pra sanggah yakni sebanyak 1.709 orang.
Adapun total pelamar lulus seleksi administrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenkes 2023 sebanyak 8.035 orang.
Daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dapat dilihat melalui https://casn.kemkes.go.id/.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi, jadwal, dan tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
Baca juga: Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Beserta Materi TWK, TIU dan TKP
Adapun bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dapat mengajukan keberatan dengan melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sanggahan dapat diajukan mulai 19 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB sampai 22 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB.
Nantinya hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada 28 Oktober 2023.
Kemenkes mengimbau agar pelamar mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2023 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Materi Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional 2023
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut ini cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/, klik opsi 'Ajukan Sanggah';
2. Sistem akan menampilkan form sanggah dan informasi syarat yang tidak terpenuhi beserta kolom untuk menuliskan alasan sanggah;
3. Pilih'Lihat' untuk mengecek dokumen;
4. Masukkan alasan sanggah;
5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
6. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
7. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran;
8. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan;
9. Akan muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil';
10. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas';
11. Terakhir, cetak kartu digital yang tertera pada laman.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)