TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Sesuai jadwal terbaru, SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.
Dalam SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas CPNS 2023 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Pelaksanaan SKD CPNS 2023 tersebut akan berlangsung selama 100 menit bagi pelamar dari kebutuhan umum.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2023 Berlangsung? Simak Jadwalnya Berikut Ini
Sementara bagi pelamar dari kebutuhan khusus, SKD akan dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat dijadikan acuan peserta untuk dapat lulus SKD.
Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
1. Pendaftar umum
- TWK: 65
- TIU: 80