News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Syarat Ajukan Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah diumumkan, berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah diumumkan.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS), selamat mengikuti langkah selanjutnya.

Namun, bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak perlu berkecil hati.

Para pelamar diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni selama tiga hari, dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Adminiastrasi CPNS-PPPK 2023, Simak Syaratnya, Besok Terakhir

Berikut syarat ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak dinyatakan lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat Ajukan Sanggah

1. Sanggahan diajukan oleh peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Alasan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ngada, sesuai dengan ketetapan instansi dan regulasi serta sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

4. Apabila isian yang dimasukkan pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat dan sanksi.

5. Hasil sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya sudah menjadi kewenangan instansi masing-masing.

6. Sanggahan hanya dapat diajukan satu kali.

7. Pelamar tidak disarankan untuk memberikan sanggah jika sudah menyadari kesalahannya karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

8. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.

9. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelolosan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima.

10. Masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah di SSCASN.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2023, Terdapat 856 Pelamar yang Dinyatakan Lolos

Pengajuan Sanggah

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia.

Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Formulir sanggah CPNS 2023 (BKN)

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Beserta Cara Sanggah

Berikut cara pengajuan sanggah bagi pelamar yang diyatakan tidak lolos atau TMS

Cara Mengajukan Sanggah

- Setelah masuk ke akun portal yang memunculkan keterangan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem.

- Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.

- Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi alasan tidak lolos.

- Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen yang kurang.

- Masukkan alasan sanggah dan dokumen baru bila diperlukan.

- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.

- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.

- Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran.

- Klik 'Iya' setelah muncul pertanyaan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan.

- Selanjutnya akan muncul informasi 'Pengajuan sanggah berhasil'.

Catatan: jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan. 'Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas'.

Barulah pelamar bisa melakukan 'Cetak kartu digital'.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini