Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan aksi demo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dan evaluasi sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanggar aturan.
Aksi demo yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan pelajar itu digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat mulai pukul 15.30 WIB hingga 20.00 WIB.
"Demo hari ini kesimpulannya memang melanggar aturan kepatutan untuk demo hanya sampai pukul 18.00 WIB," ujar Karyoto di lokasi, Jumat (20/10/2023).
Namun begitu, Karyoto mengaku masih mengedepankan upaya persuasif dalam menangani massa aksi. Sebab menurutnya, pembubaran paksa tidak cocok untuk dilakukan.
"Tapi tetap kami upayakan dengan cara persuasi dan negosiasi daripada nanti ada pembubaran secara paksa lebih tidak baik. Karena pembubaran secara paksa itu kan ada water canon, ada gas air mata, sampaikan yang lebih keras lagi," tuturnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Buntut Kericuhan Saat Demo Putusan MK
Untuk itu kedepannya, Karyoto meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang akan melakukan aksi untuk bisa mematuhi aturan yang ada.
Apalagi, kata Karyoto, jika aksi demo tersebut menimbulkan kericuhan hingga membakar sejumlah fasilitas yang ada.
"Sama-sama dia diberi hak untuk mengeluarkan pendapatnya, tapi dia juga tidak boleh melanggar hak masyarakat yang lain," ungkapnya.
Untuk informasi, dikutip dari Tribun-Video.com, protes putusan MK, ratusan mahasiswa kepung Istana Negara dan sebut Jokowi penghianat.
Di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023), mahasiswa mulai bakar-bakar ban dan lempar aqua ke Polisi.
Terpecah dua kubu, mahasiswa ada yang bakar ban dan turunkan beton pembatas keamanan.
BEM SI Mulai Panas demo di Patung Kuda, Jumat (20/10/2023).
Dalam hal ini, ada belasan mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena membawa sejumlah barang yang dinilai akan menimbulkan kericuhan. (*)