TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2023.
Seperti diketahui, sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi.
Periode masa sanggah CPNS dan PPPK tersebut telah dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Setelah mengajukan, peserta dapat melihat pengumuman hasil sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Pengumuman hasil sanggah CPNS dan PPPK 2023 tersebut dapat diketahui peserta mulai 22 hingga 28 Oktober 2023.
Untuk mengetahui hasilnya, simak cara cek pengumuman hasil sanggah CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:
Baca juga: Kapan Bisa Download Kartu Peserta Ujian CPNS PPPK 2023? Ini Jadwal dari BKN dan Cara Cetaknya
Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Pengumuman hasil sanggah CPNS dan PPPK 2023 akan muncul di dashboard akun SSCASN
Selain melalui laman SSCASN, peserta juga dapat melihat hasil sanggahan melalui akun instansi masing-masing.
Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lolos, berhak untuk mencetak kartu ujian dan mempersiapkan diri guna mengikuti SKD.
Adapun cara cetak kartu ujian SKD yakni sebagai berikut:
Baca juga: Kapan SKD CPNS 2023 Dilaksanakan? Catat Tanggal Pentingnya
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Klik 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
6. Nantinya, Kartu Peserta Ujian akan terunduh ke perangkat yang digunakan peserta dan siap dicetak.
Baca juga: Materi TKP SKD CPNS 2023 dan Contoh Soalnya
Materi SKD CPNS 2023
Pada soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal dengan kisi-kisi sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan
negara;
d. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
e. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca juga: 15 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
b. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dan informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Setjen DPR 2023
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)