Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi muncul di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan ini, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang membeberkan nama tersebut.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Baca juga: Ketakutan, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Ada Sosok Kuat di Balik Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yg pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan bukti percakapan grup Whatsapp.
Baca juga: KPK: Bupati Bogor Ade Yasin Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang Suap Anggota BPK
Soal data BTS yang dimaksud Galumbang, diketahuinya dari seorang pengusaha yang juga makelar kasus, Edward Hutahaean.
"Diceritain sama Pak Edward bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," kata Galumbang.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar. Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
Baca juga: KPK Cari Bukti Soal Rp1 Miliar Untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus Bansos
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.