News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lantik Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman: Tidak Boleh Diintervensi Termasuk oleh Saya

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi atau MK resmi melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (24/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (24/10/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Ketua MK Anwar Usman melantik langsung Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih dari unsur akademisi, dan Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi aktif sebagai para pihak yang akan menjalankan institusi MKMK.

Tampak hadir juga Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Disusul oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, para saksi, dan sejumlah pejabat Eselon II MKRI.

Dalam sambutannya, Anwar Usman mengatakan, ia mendukung MKMK agar bekerja independen.

Ia menegaskan, tidak boleh ada yang mengintervensi MKMK, termasuk dia sendiri sebagai Ketua MK sekaligus terlapor dalam sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MK.

"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar Majelis Kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi maupun para hakim konstitusi," ucap Anwar, saat menyampaikan sambutannya dalam acara Pelantikan MKMK, di Gedung MK 2, Selasa (24/10/2023).

Menurut Anwar, pemberian kepercayaan kepada MKMK untuk menangani 10 laporan dugaan pelanggaran etik merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.

"Kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggung jawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi agar setiap laporan yang disampaikan kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini sudah mencapai 10 laporan terhadap semua hakim konstitusi, dapat mengungkapkan fakta secara terang benderang," jelasnya.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini