News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G, Johnny G Plate 15 Tahun

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).

Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

1. Anang Achmad Latif: 18 Tahun 

Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara selama 18 tahun. 

Anang dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana 18 tahun penjara," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), dikutip dari YouTube KompasTV

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. 

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar kepada Anang. 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun," kata Jaksa. 

Anang Achmad Latif menurut Jaksa menerima Rp 5 miliar dari uang proyek yang berasal dari anggaran pemerintah ini. 

Anang dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

2. Johnny G Plate: 15 Tahun 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat hadir memberi kesaksikan di sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). (Tribunnews/Ashri Fadilla)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini