Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dituntut lebih rendah dari Anang, yakni 15 tahun.
Jaksa meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," lanjutnya.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17 miliar atau lebih rincinya Rp 17.848.308.000 dalam perkara ini.
Politisi Nasdem itu diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Yohan Suryanto: 6 Tahun
Sementara itu, tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Rabu (25/10/2023).
Yohan juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Yohan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan, menurut Jaksa, telah menerima Rp 453.608.400 dari proyek ini.