TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Yakni Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).
Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
1. Anang Achmad Latif: 18 Tahun
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara selama 18 tahun.
Anang dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana 18 tahun penjara," kata Jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 miliar kepada Anang.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun," kata Jaksa.
Anang Achmad Latif menurut Jaksa menerima Rp 5 miliar dari uang proyek yang berasal dari anggaran pemerintah ini.
Anang dianggap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
2. Johnny G Plate: 15 Tahun
Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dituntut lebih rendah dari Anang, yakni 15 tahun.
Jaksa meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," lanjutnya.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17 miliar atau lebih rincinya Rp 17.848.308.000 dalam perkara ini.
Politisi Nasdem itu diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Yohan Suryanto: 6 Tahun
Sementara itu, tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Rabu (25/10/2023).
Yohan juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Yohan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan, menurut Jaksa, telah menerima Rp 453.608.400 dari proyek ini.
Yohan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Enam Terdakwa
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)