News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Lantik Direktur Penuntutan KPK dan Direktur Korsup Wilayah 1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).

Upacara pelantikan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.

Adapun dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada kesempatan ini yakni Edi Suryanto sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 KPK, serta Bima Suprayoga sebagai Direktur Penuntutan sekaligus Penuntut Umum KPK.

“Kami ucapkan selamat kepada kedua pejabat yang memegang tugas dan tanggung jawab baru. Kami insan KPK berharap dharma bhakti Bapak sekalian di dalam upaya pemberantasan korupsi bisa serius dan tanpa mengenal lelah, tanpa henti, untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” kata Firli dalam keterangannya.

Sebelum dilantik sebagai Direktur Korsup Wilayah 1, Edi Suryanto sudah mengampu jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah 1 KPK selama 17 bulan terakhir.

Sedangkan Bima Suprayoga yang menggantikan posisi Fitro Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntut KPK, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jawa Barat.

“Kami minta saudara-saudara di sini bisa menyambut dengan tangan terbuka, khususnya untuk Bima Suprayoga dan keluarga yang baru bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan ada celah untuk tindak pidana korupsi!” tegas Firli.

Firli yakin, kedua pejabat yang kini menduduki jabatan Eselon II ini mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK.

Tiga di antaranya yakni kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas.

Hadir sebagai saksi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertino Ho, Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta sejumlah pejabat struktural KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini