Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai satu tersangkanya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan perkara itu tetap berproses.
Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.
"Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu," katanya.
"Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," lanjut Asep.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR yang Diusut KPK Lebih dari 2 Orang
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.