TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan seragam upacara bendera Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada tahun ini, seragam yang digunakan untuk mengikuti upacara bendera Hari Sumpah Pemuda berbeda dari sebelumnya,
Untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda 2023, para peserta yang mengikuti upacara bendera tidak lagi menggunakan seragam KORPRI lagi.
Menurut Surat Sekretaris Jenderal Nomor 35954/A.A7/TU.02.03/2023 tanggal 19 Oktober 2023, para peserta upacara bendera Hari Sumpah Pemuda 2023 wajib mengenakan pakaian adat tradisional.
Namun, para peserta menggunakan pakaian adat tradisional harus sesuai dengan norma kepantasan.
Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023
Mengutip dari laman resmi Kemenpora, upacara bendera Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun 2023 ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 pagi hingga selesai.
Upacara bendera Hari Sumpah Pemuda 2023 ini dilaksanakan di lokasi masing-masing.
Adapun peserta yang mengikuti upacara bendera di antaranya, pelajar, mahasiswa, pemuda, pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi, Kementerian dan Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Susunan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara;
2. Pembina Upacara tiba di tempat Upacara, barisan disiapkan;
3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai;
5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya”;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;