News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Sebagai Isu Berat dan Serius

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota MPR RI dari unsur kelompok DPD RI yang kini menjabat Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Rapat hari ini beragendakan mendengar klarifikasi dari para pelapor.

Rapat digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Dalam rapat tersebut, Jimly mengatakan klarifikasi harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang ditangani tergolong berat dan serius.

Terlebih, kata Jimly, isu ini berkaitan dengan rangkaian proses penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pilpres 2024.

"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Pastikan Tak Punya Konflik Kepentingan Periksa Hakim Konstitusi

Selanjutnya, Jimly menegaskan pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk. 

Dari hasil amatannya itu, Mantan Hakim Konstitusi itu menyadari adanya sejumlah laporan yang diajukan pelapor sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," ungkap Jimly.

"Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.

Diantaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. 

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini