News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Ham Berat

Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri menolak pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pelanggaran HAM berat masa lalu di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut pasal 9 tersebut, kata Try, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Ia pun mempertanyakan penjelasan pasal 9 Undang-Undang 26 tahun 2000 karena menurutnya masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkategori pelanggaran HAM yang berat.

Pelanggaran HAM tersebut, lanjut dia, jelas-jelas dilakukan oleh organisasi seperti PKI pada masa lalu, GAM di Aceh, dan OPM di Papua serta peristiwa-peristiw DI/TII, serta PRRI dan Permesta.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan frasa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai dengan tahun 2020 pada Keppres tersebut maka pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 sampai 25 Desember 1946 dan peristiwa lainnya hingga 1965 dapat ditengarai dan digolongkan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

"Inilah wujud ketidakadilan pemerintah, tendensius, dan hanya menyasar aparat dalam hal ini ABRI," kata dia.

Try dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri menuding Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM yang berat telah melakukan abuse of power.

Tudingan tersebut didasarkan Try dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri karena Komnas HAM dinilai menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara sepihak.

Menurut mereka, hal tersebut karena ada lembaga lain yakni Kejaksaan Agung, yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak menindaklanjutinya.

"Artinya, rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat tersebut belum tuntas dan baru menjadi klaim Komnas HAM," kata Try.

Demikian pula, lanjut dia, pemerintah yang hanya menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM kemudian mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Dalam hal ini, pemerintah juga melalukan abuse of power, karena pihak Kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Try.

Penolakan tersebut diklaim dinyatakan oleh 314 orang Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati), 133 orang Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen), 27 orang Purnawirawan Perwira Pertama (Pama), 245 orang Purnawirawan Bintara, dan 3 orang Purnawirawan Tamtama.

Di antaranya diklaim terdapat enam Purnawirawan setingkat Jenderal Bintang 4.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini