News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Polda Metro Jaya Benarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan tengah menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua rumah itu yakni yang berada di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua rumah itu digeledah polisi pada Kamis (26/10/2023).

"Iya masih berlangsung (penggeledehan). Betul (di dua lokasi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Trunoyudo tak menjelaskan lebih detil terkait penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.

Dia hanya mengatakan jika penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Ketua RT di rumah Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Roni membenarkan adanya penggeledahan di rumah Firli Bahuri.

"Ada, ada penggeledahan. Baru mulai," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Di sisi lain informasi yang ada penggeledahan juga dilakukan di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kertanegara, terlihat sejumlah pihak kepolisian sudah berada di depan sebuah rumah bernomor 46.

Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut. Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.

Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Namun belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.

"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yg digeledah ini infonya yanb no 46," jelasnya.

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini