TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 16 akademisi hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran etik.
Laporan tersebut disampaikan 16 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) untuk ditangani Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis (26/10/2023).
Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda, menuturkan ke-16 akademisi tersebut menemukan adanya konflik kepentingan dan pelenggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
"Para pelapor melihat Anwar Usman terlibat konflik kepentingan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan hakim terlapor," ucap Violla di Gedung MK, Kamis.
Berikut ini daftar dan profil 16 akademisi yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK:
Baca juga: 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
1. Denny Indrayana
Denny Indrayana merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1995.
Setelahnya, Denny melanjutkan studi S2 di University of Minnesota dan lulus tahun 1997.
Lulus dari Minnesota, ia melanjutkan studi S3 di University of Melbourne tahun 2002 dan meraih gelar PhD pada 2005.
Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara oleh UGM.
Selama 2008-2011, ia pernah menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Anti-korupsi.
Setelahnya, ia dipercaya menjadi Wakil Metneri Hukum dan HAM pada 2011-2014.
Atas dedikasinya, Deddy mendapat penghargaan Bintang Mahaputra Utama pada 2014, dari Presiden SBY.
2. Hesti Armiwulan