Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut rumah di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan disewa dari seseorang berinisial E.
Pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut jika kliennya menyewa rumah tersebut menggunakan dana pribadi.
"Ya betul, itu menggunakan dana pribadi, nggak pake dana lain," kata Ian saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
Ian mengatakan rumah tersebut disewa untuk Firli singgah jika ada kegiatan di Jakarta yang memakan waktu hingga tengah malam.
Terlebih, posisinya yang dekat dengan Lapangan Bulu Tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Biaya sewa rumah itu pun disebutnya tak mahal. Namun Ian belum merinci berapa nilai pastinya dan sejak kapan Firli menyewa rumah itu.
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Dewas KPK Terlalu Manjakan Firli Bahuri
"Nggak mahal, itu rumah tua cuma kamar yang dipake untuk istirahat, kalau ada kegiatan di Jakarta. Lagipula dekat Lapangan Bulu Tangkis PTIK, tempat beliau main di sana," tuturnya.
Sebelumnya, rumah tersebut sempat menjadi lokasi yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (27/10/2023).
Dari lokasi itu, pihak kepolisian disebut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, tidak disebutkan barang bukti apa yang disita penyidik.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Total, sudah ada 55 saksi yang diperiksa.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Baca juga: Mengapa Firli Bahuri Minta Tunda Jadwal Klarifikasi? Padahal Ada di Gedung Merah Putih KPK
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli mikro ekspresi untuk membuat terang kasus tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.